Persyaratan Buat Kartu e-KTP Baru di Bondowoso

e-KTP - Sebelum membuat e-KTP Kabupaten Bondowoso, Anda harus terlebih dahulu mengetahui kondisi dan peralatan yang akan disediakan. Berikut adalah persyaratan untuk membuat dan memperbarui data  KTP Anda.

  1. 17 tahun
  2. Surat pengantar dari Asosiasi Lingkungan (RT) dan Komunitas Terkait (RW)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Sertifikat transfer dari kota asal, jika Anda bukan penduduk asli negara tersebut
  5. Sertifikat transfer dari luar negeri, dan surat ini harus dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Kewarganegaraan Indonesia (Warga Negara) dari luar negeri.
  6. Datang langsung ke kemampuan kantor, di sini Anda juga akan difoto dan sidik jari.
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap kali Anda masuk untuk membuat e-KTP atau dokumen lain, Anda akan mendapat pesanan dari petugas di sana. Tetapi tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang perlu Anda lakukan jika Anda ingin membuat e-KTP.


Persyaratan dan Memperbarui Data e-KTP Bondowoso

1. Salinan dokumen diperlukan
Pertama-tama, setelah Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, Anda harus menggandakannya. Ward hanya membutuhkan satu salinan per dokumen, tetapi Anda harus memiliki dua atau tiga salinan untuk setiap dokumen.

2. Datang ke Desa
Anda harus datang ke Kantor Pusat sendiri, bukan diwakili. Di sini, Anda akan mengambil nomor belokan untuk menunggu pengirimannya. Biasanya, Desa membuka layanan mereka mulai pukul 08:00 hingga 15:00.

3. Pengiriman dokumen
Setelah giliran Anda, Anda akan menyerahkan salinan dokumen kepada Petugas Polisi. Itu juga ide yang baik untuk membawa dokumen asli. Klien hanya diminta untuk menunjukkan, tetapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari
Setelah mengirimkan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk menunjukkan saat memilih e-ID Anda. Surat ini juga dapat menggantikan kartu identitas sementara Anda yang sedang menunggu e-KTP.

Proses pembuatan e-KTP di kantor desa hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga satu jam, tergantung pada panjang antrian. Sementara pengambilan e-KTP dapat dilakukan dalam waktu 14 hari.

Namun sebenarnya ada banyak yang belum menerima e-KTP meski proses pembuatannya sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Oleh karena itu, ini dapat diverifikasi melalui WhatsApp pada nomor pengaduan 081326912479.

Kepemilikan e-KTP card sangat dibutuhkan oleh semua orang Indonesia. Dimulai dengan tujuan membuat berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP juga diperlukan jika Anda ingin mengajukan pinjaman rumah (hipotek).

Terima kasih telah mengunjungi situs ini, silahkan share agar lebih bermanfaat dan jangan lupa ayo ke Bondowoso.

This Is The Newest Post