Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar e-Tilang Bondowoso

Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar e-Tilang Bondowoso - E-Tilang telah digunakan sejak November 2018. Polisi Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang dapat memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas hingga 10 poin.

Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar e-Tilang Bondowoso

E-TLE menggunakan kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) 24 jam.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dideteksi adalah:
  1. Pelanggaran genap dan ganjil
  2. Lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas
  3. Pelanggaran batas kecepatan
  4. Kesalahan dalam rute
  5. Ketentuan dan dimensi
  6. Nrobos lampu merah
  7. Lawan arus
  8. Berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas
  9. Tidak pakai helm
  10. Tidak gunakan sabuk pengaman
  11. Gunakan telepon saat mengemudi
Kamera akan memantau pengguna dari area Harmony ke Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Jika terjadi pelanggaran, E-Tilang akan dikenakan biaya.

Kamera E-TLE sekarang terdiri dari kamera pelat kendaraan otomatis (ANPR), kamera pos pemeriksaan dan radar kecepatan.

Kamera ANPR
Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran dan lampu lalu lintas dan mendeteksi plat nomor kendaraan dan kemudian menyinkronkannya dengan database kendaraan.

Periksa titik kamera
Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran aneh, tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel dan terhubung ke database kendaraan.

Kecepatan radar
Sensor terhubung ke kamera pos pemeriksaan untuk mendeteksi kecepatan real-time dari kendaraan yang lewat sehingga secara otomatis memberikan tangkapan sinyal untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan.


Manfaat E-Tilang
  • Mengurangi tindakan korupsi yang biasanya dilakukan oleh petugas penegak hukum yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggar.
  • Menyederhanakan publik karena pelaku tidak harus menghadiri persidangan tentu memakan waktu.
Tujuan E-Tilang
  • Tingkatkan keselamatan dan keamanan publik dalam berkendara di jalan.
  • Tingkatkan disiplin lalu lintas dengan menekankan kematian para korban kecelakaan jalan
Cara Membayar E-tilang
  1. Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan ditemukan dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat terdaftar dari kendaraan yang digunakan.
  2. Jika pemilik kendaraan mengklaim telah melakukan kesalahan sesuai dengan deskripsi gambar yang dikirim, konfirmasi akan diberikan pada denda kemudian.
  3. Pelanggar dapat membayarnya secara manual dengan mengunjungi Pos Komando E-TLE yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan. Pelanggar akan menerima email atau SMS tentang akun virtual, dalam bentuk jumlah yang harus dibayar atau ditransfer dengan imbalan denda.
  4. Jika Anda tidak mengkonfirmasi setelah surat itu dikeluarkan. Memblokir dokumen kendaraan akan melakukannya, sehingga pemilik tidak dapat membayar pajak dan mengubah identitasnya.
  5. Jika maksimal 14 hari tidak dikonfirmasi, atau telah dikonfirmasi tetapi penalti tidak dibayarkan maka GST akan diblokir di Samsat. Karena itu, Anda tidak dapat membayar pajak dan Anda tidak dapat mengubah identitas Anda sampai Anda membayar.
Terima kasih telah mengunjungi situs ini, silahkan share agar lebih bermanfaat dan jangan lupa ayo ke Bondowoso.